Pemerintah Kota Surakarta Kini Melanjutkan Kembali Penarikan Retribusi Pasar Tradisional

8 Agustus 2021, 13:00 WIB
Gibran Rakabuming melakukan sidak ke pasar di Solo guna memeriksa harga bahan pangan dan ketersediaan kebutuhan pokok selama Lebaran 2021.* /Instagram/@gibran_rakabuming

Portal Kudus-Pemkot Surakarta kini melanjutkan kembali penarikan retribusi belasan pasar tradisional nonesensial.

Penarikan retribusi sebelumnya dihentikan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Ketua DPRD DIY : Kebijakan Pemrintah Harus Lebih Strategis

“Pembebasan retribusi untuk pasar tradisonal terdampak PPKM itu berlaku untuk sepanjang Juli kemarin. Penutupannya kan mulai 3-26 Juli dan mulai beroperasi lagi pada 27 Juli,” terang Kepala Dinas Perdagangan Heru Sunardi, kemarin.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, imbuh Heru, maka mulai bulan ini retribusi pedagang kembali diberlakukan Pemkot.

Baca Juga: Sampai Saat Ini Belum Ada Vaksin Ketiga Untuk Nakes Di Jawa Tengah

“Sudah ditarik kembali normal.” terangnya.

Heru mengakui, aktivitas jual beli di pasar-pasar tersebut belum sepenuhnya normal usai ditutup selama tiga pekan.

Meski demikian kondisi tersebut tidak mengubah kebijakan Pemkot.

“Kalau dari pengamatan dan komunikasi dengan para pedagang, saat ini kondisinya memang masih sepi. Mereka mengistilahkannya dengan masa recovery,” terang dia.

Selama ini para pedagang yang berjualan di los dan kios pasar tradisional dikenakan retribusi harian yang jumlahnya bervariasi.

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Menyalurkan 46ribu Paket Bantuan Kepada Masyarakat

Tergantung taksiran nilai tempat dasaran (TNTD) lokasi usaha mereka.

Selain itu pedagang juga dikenakan biaya pemakaian listrik yang dihitung berdasarkan KwH meter.

Sebagaimana diketahui, saat pemberlakuan PPKM Darurat Pemkot telah menutup belasan pasar tradisional nonesensial, guna mengurangi potensi kerumunan dan mobilitas warga.

Pasar-pasar tersebut di antaranya adalah Pasar Klewer, Pasar Notoharjo, Pasar Gilingan, Pasar Triwindu, Pasar Burung dan Ikan Hias Depok, Pasar Kabangan dan Pasar Mebel.

Baca Juga: Gunung Merapi Mengeluarkan Awan Panas Lagi

Terpisah Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menyatakan, Pemkot selalu mencermati kemungkinan pelonggaran-pelonggaran aktivitas usaha lain guna mendukung pemulihan ekonomi.

“Kalau situasinya sudah membaik pasti sektor-sektor ekonomi yang masih dibatasi akan diberi kelonggaran lagi. Secara bertahap akan dibuka jika kondisinya makin baik kedepannya,” jelas Gibran.***

Artikel Ini Telah Tayang di Suara Merdeka dengan Judul Retribusi Pasar Tradisional Kembali Diberlakukan, Kadinas Perdagangan: Berlaku untuk Juli Kemarin

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka

Tags

Terkini

Terpopuler