LINK Cek Penerima Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Rp1 jt Untuk Provinsi Jawa Barat Status PPKM Level 4

4 Agustus 2021, 07:15 WIB
ILUSTRASI: Ini kriteria lengkap pekerja penerima BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

PortalKudusLINK Cek Penerima Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Rp1 jt Untuk Provinsi Jawa Barat Status PPKM Level 4

Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Rp1 jt diprekirakan bulan Agustus akan segera dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dikarenakan data penerima sudah diterima Menaker Ida Fauziah.

Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Rp1 jt dengan Login bsu.kemnaker.go.id ini untuk meringankan pekerja/buruh terdampak PPKM level 3 dan 4 yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Cek Syarat Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Sebesar 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id dan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: AWAS! Pekerja di Zona PPKM Level 3 dan 4 Ada Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Sebesar 1 Juta Cek kemnaker.go.id

Kementerian Ketenagakerjaan menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh dari seluruh Provinsi di Indonesia yang diproyeksikan akan menerima Bantuan Subsidi Upah, seperti dilansir dari kemnaker.go.id.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2021 sedikit berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah tahun 2020 lalu.

Baca Juga: LINK Cek Penerima Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Rp1 jt Untuk Provinsi DKI Jakarta Status PPKM Level 4

Besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, berdasarkan Permenaker No.16 Tahun 2021

  1. WNI dengan menunjukkan KTP/NIK
  2. Pekerja/Buruh Penerima gaji/ upah
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjan yang telah membayar iuran Rp3,5 juta sesuai upah yang telah dilaporkan keada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Masih menjadi peserta hingga 30 Juni 2021
  5. Pekerja/buruh yang belum menerima bansos antara lain kartu prakerja, PKH dan program BPUM
  6. Pekerja/buruh bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
  7. Bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan RE, peragangan dan jasa kecuai pendidikan dan kesehatan

Bantuan Subsidi Upah disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan, untuk mengetahui informasi resmi mengenai waktunya ada dilaman bsu.kemnaker.go.id atau [KLIK DISINI]

Kemudian untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan kujungi bpjsketenagakerjaan.go.id atau [KLIK DISINI]

Para penerima Bantuan Subsidi Upah yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya.

Atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Bank Penyalur Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Rp1 jt adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Diberitakan selanjutnya data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

Untuk peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratanlah, yang akan terdata dan mendapatkan Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Rp1 jt dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler