Info CPNS dan PPPK 2021: Ini Pengertian, Cara Mengajukan Sanggah, dan Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021

2 Agustus 2021, 06:18 WIB
Apa itu masa sanggah? Ketahui pengertian dan cara ajukan sanggahan dalam CPNS 2021. /Instagram/@bkngoidofficial

Portal Kudus - Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021 akan disampaikan pada tanggal 2-3 Agustus 2021.

Panitia seleksi CPNS 2021 memberikan waktu masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi nani. 

Bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi CPNS 2021, maka dapat mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Cara Cek dan Jadwal Seleksi Lanjutan

Lantas masa sanggah CPNS artinya apa? Apa itu masa sanggah? Apa yang dimaksud masa sanggah dalam seleksi CPNS 2021?

Artikel ini berisi penjelasan masa sanggah CPNS artinya apa, informasi apa arti masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman CPNS 2021.

Masa sanggah CPNS artinya apa?

Masa sanggah pada dasarnya adalah masa waku melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS 2021. 

Baca Juga: Link Download Kisi-kisi CPNS 2021 PDF Berdasarkan Permenpan RB No. 27 Tahun 2021

Masa sanggah dalam proses seleksi CPNS 2021 dibuat untuk peserta yang merasa tidak puas terhadap hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan panitia seleksi CPNS 2021. 

Melansir keterangan di laman sscasn, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).

Selain masa sanggah unuk pelamar, panitia juga memberikan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS 2021

Pelamar CPNS 2021 yang keberatan dengan pengumuman seleksi administrasi bisa melakukan sanggahan dengan cara:

1. Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Menjabarkan isi sanggahan, dengan menjabarkan secara kronologis, serta mengunggah bukti pendukung yang diperlukan

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Klik untuk Cek Hasil dan Jadwal CPNS Terbaru

3. Jika pelamar bisa membukikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggah sudah benar-benar sesuai persyaratan instansi, maka instansi terkait memiliki waktu paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah, untuk melakukan pengumuman ulang. 

4. Dokumen persyaratan yang digunakan untuk menyanggah harus data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021

Demikianlah penjelasan masa sanggah CPNS artinya apa, informasi apa arti masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman CPNS 2021.*** 

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: SSCASN

Tags

Terkini

Terpopuler