Begini Cara Daftar Bantuan FMOTM DKI Jakarta via fmotm.jakarta.go.id, Berikut Langkahnya

14 Juli 2021, 14:57 WIB
Begini Cara Daftar Bantuan FMOTM DKI Jakarta via fmotm.jakarta.go.id, Berikut Langkahnya /bi.go.id/

Portal Kudus - Berikut ini cara daftar bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) untuk Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta masih membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).

Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta diperpanjang hingga tanggal 2 Juli 2021.

Baca Juga: Cetak Kartu Vaksin Tanpa Aplikasi, Berikut Cara Cetak Vaksin Melalui Laman PeduliLindungi.id

Proses pendaftaran FMOTM dilakukan secara online melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Cara Daftar FMOTM DKI Jakarta:

1. Akses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Baca Juga: Link corona.jakarta.go.id Bansos Tahap 5 Cair Juli 2021, Cek Penerima BST Rp600 Ribu Klik Disini

Pendaftar harus mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.

3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

Baca Juga: Cek Penerima BST BANSOS 2021 DKI Jakarta di corona.jakarta.go.id, Sudah Cair Juli 2021

5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Jika sudah selesai, klik 'Simpan'.

Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler