LOLOS CPNS! Segini Tunjangan dan Gaji PNS Tamatan S1 Masa Kerja 0 Tahun Simak Tabel Gaji Berikut

3 Juli 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK /Tangkapan Layar: sscasn.bkn.go.id

Portal Kudus – Berapa Tunjangan dan Gaji PNS Tamatan S1 Masa Kerja 0 Tahun, Simak Tabel Gaji Berikut.

Penerimaan formasi CPNS melalui web resmi sscasn.bkn.go.id, membuat antusias pencari kerja untuk berkompetisi agar dapat diterima menjadi PNS.

Dari berbagai lulusan seperti SMA. SMK, Sarjana S1 dan Sarjana S2 dibutuhkan dalam formasi CPNS tersebut.

Baca Juga: Info Gaji PKWT Pertamina Retail, Gaji Pekerja Waktu Tertentu PT Pertamina Retail, Simak Gambarannya Berikut

Apa yang membuat masyarakat antusias dengan PNS? Ternyata adalah Gaji dan berbagai tunjangan diterimakan untuk para PNS.

Dalam sistem penggajian telah ditentukan melalui Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dikutip dari peraturan.bpk.go.id

Komponen Gaji PNS yaitu :

Baca Juga: Info Gaji Basarnas Lulusan S1, Simak Gambaran Besaran Gaji PNS Basarnas Lulusan S1, S3, Tahun 2021

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Fungsional Tertentu atau Tunjangan Fungsional Umum
  4. Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21.

Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji dan telah disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang.

Dicontohkan dalam tabel peraturan.bpk tertulis bagi PNS masa kerja 0 tahun adalah sebagai berikut:

PNS Golongan 1/a Gaji Pokok adalah 1.560.800.

PNS Golongan II/a Gaji Pokok adalah 2.022.200.

PNS Golongan III/a Gaji Pokok adalah 2.579.400.

PNS Golongan IV/a Gaji Pokok adalah 3.044.300.

[KLIK DISINI UNTUK TABEL GAJI PNS]

Dari daftar gaji diatas, ditambah lagi dengan berbagai tunjangan yang diberikan seperti dilansir dari bkad.kulonprogokab.go.id adalah sebagai berikut:

Tunjangan Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.

Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional).

Yang termasuk dalam jabatan fungsional adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain.

Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan,dan diberikan berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.

Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu.

Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram.

Tunjangan Pajak, sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS (gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan).

Gaji total tersebut menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler