Faktor Penyebab Tidak Semua Guru Honorer Ditetapkan sebagai PPPK 2021, Berikut Keterangan Lengkap BKN

31 Maret 2021, 12:16 WIB
Faktor Penyebab Tidak Semua Guru Honorer Ditetapkan sebagai PPPK 2021, Berikut Keterangan Lengkap BKN //Dok.BKN

Portal Kudus- Faktor penyebab tidak semua Guru honorer Ditetapkan sebagai PPPK 2021, Berikut Keterangan Lengkap BKN.

Berdasarkan penuturan Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, pelaksanaan seleksi PPPK 2021 diselenggarakan dalam 3 tahap.

Seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juni 2021. Dengan 3 tahap di bulan yang berbeda.

Baca Juga: BKN Umumkan 3 Tahap Pelaksanaan Seleksi PPPK 2021, Simak dan Catat Waktu Penyelenggaraan

Pelaksanaan PPPK guru 2021, tahap I dilaksanakaan pada bulan Agustus, tahap II bulan Oktober, dan tahap III bulan Desember 2021.

“Pelaksanaan PPPK guru akan dilakukan tiga tahap, yakni bulan Agustus 2021, tahap II bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021,” ujar Suharmen, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman resmi BKN

Baca Juga: Hindari Penipuan Seleksi CASN 2021, Berikut Website Resmi untuk Akses Informasi Beserta Keterangan Kepala BKN

Proses pendaftaran dilakukan melalui SSCASN yang akan terintegrasi dengan DUKCAPIL untuk integrasi NIK dan juga pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Serta integrasi data akreditasi program studi atau universitas dari pelamar yang terhubung dengan Dapodik dari Kemendikbud.

Hal ini juga termasuk data guru agama di sekolah umum secara integrasi.

Baca Juga: 5 Faktor Administratif yang Harus Diperhatikan untuk Menghindari Kegagalan Seleksi CPNS 2021

Suharmen juga menyatakan bahwa seleksi PPPK Guru 2021 diberikan batas waktu ikut seleksi sebanyak 3 kali.

Setelah itu, peserta akan mengikuti seleksi dengan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

Pelaksanaan seleksi PPPK Guru ditetapkan berdasarkan Undang- undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Baca Juga: 6 Hal Menarik yang akan Didapatkan Jika Mengikuti dan Berhasil Lolos Seleksi CPNS 2021

Agar PPPK segera mendapatkan gaji setelah dinyatakan lulus, Suharmen ingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tiap instansi segera siapkan SK pengangkatan.

Berdasarkan data yang disampaikan, BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 98,9 persen, yaitu sejumlah 49.178 PPPK dari 49.725 orang.

Baca Juga: Agar Lolos saat Seleksi CPNS 2021, Berikut 5 Persiapan Penting Menyambut Seleksi CPNS

Selain itu, BKN berikan catatan bagi yang belum bisa ditetapkan menjadi PPPK dikarenakan beberapa faktor.

Diantaranya adalah karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak batas usia pensiun, dan terkena hukuman disiplin.

itulah faktor penyebab tidak semua guru honorer ditetapkan sebagai PPPK 2021.***

 

 

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler