BKN Umumkan 3 Tahap Pelaksanaan Seleksi PPPK 2021, Simak dan Catat Waktu Penyelenggaraan

31 Maret 2021, 10:33 WIB
BKN Umumkan 3 Tahap Pelaksanaan Seleksi PPPK 2021, Simak dan Catat Waktu Penyelenggaraan /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Portal Kudus- Humas BKN kembali umumkan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Selain pendaftaran CPNS, pemerintah juga membuka peluang pendaftaran PPPK di tahun 2021.

Berdasarkan data yang telah diumumkan, jumlah total CPNS dan PPPK yang dibutuhkan di tahun 2021 adalah 1,3 juta ASN.

Baca Juga: Hindari Penipuan Seleksi CASN 2021, Berikut Website Resmi untuk Akses Informasi Beserta Keterangan Kepala BKN

1 juta lowongan diperuntukan bagi guru honorer yang akan melamar menjadi PPPK. Sedangkan, sisa kuota diperuntukan bagi CPNS dan PPPK selain guru.

diantaranya, 189 ribu untuk kebutuhan jabatan di pemda, yang terdiri dari 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru.

Sebanyak 119 ribu CPNS di berbagai jabatan teknis yang sangat dibutuhkan, termasuk salah satunya tenaga kesehatan.

Baca Juga: 5 Faktor Administratif yang Harus Diperhatikan untuk Menghindari Kegagalan Seleksi CPNS 2021

Sedangkan sebanyak 83 ribu lowongan untuk CPNS dan PPPK di intansi pemerintah pusat. Dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Berdasarkan penuturan Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, pelaksanaan seleksi PPPK 2021 diselenggarakan dalam 3 tahap.

Seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juni 2021. Dengan 3 tahap di bulan yang berbeda.

Baca Juga: 6 Hal Menarik yang akan Didapatkan Jika Mengikuti dan Berhasil Lolos Seleksi CPNS 2021

Pelaksanaan PPPK guru 2021, tahap I dilaksanakaan pada bulan Agustus, tahap II bulan Oktober, dan tahap 3 bulan Desember 2021.

“Pelaksanaan PPPK guru akan dilakukan tiga tahap, yakni bulan Agustus 2021, tahap II bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021,” ujar Suharmen, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman resmi BKN

Baca Juga: Agar Lolos saat Seleksi CPNS 2021, Berikut 5 Persiapan Penting Menyambut Seleksi CPNS

Suharmen juga menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2021 dilaksanakan di portal yang sama dengan pendaftaran CPNS.

Yaitu melalui Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN, yang merupakan portal resmi dan disediakan untuk pendaftaran CASN.

Baca Juga: Hindari Kegagalan Seleksi CPNS 2021, Berikut 3 Faktor Penyebab Kegagalan CPNS

Di dalam portal tersebut terdapat 3 platform utama yang terdiri dari Sistem Seleksi CPNS (SSCN), Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN).

Dan juga terdapat platform Sistem Seleksi PPPK (SSP3K) yang akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).

Selanjutnya digunakan untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga integrasi data dari pendaftar PPPK 2021. ***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler