Begini Langkah Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

26 Maret 2021, 11:49 WIB
kia /tangkapan layar/Channel Heby Dell

Portal Kudus - Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak, merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk perekaman data dan identitas warga Indonesia.

KIA ini digagas pemerintah dan merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak, untuk usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Pemberlakuan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemberlakuan program KIA dilakukan secara bertahap. Seperti dikutip dari pemberitaan Indonesia.go.id.

Baca Juga: 19 Quotes Malam Nisfu Syaban 2021 Terbaru, Permohonan Maaf, Ajakan Memohon Ampunan dan Memperbanyak Amalan

Baca Juga: Manfaat Penanaman 1000 Pohon Kayu Putih di Grobogan, Dari Pelestarian Alam dan Meningkatkan Ekonomi Warga

Manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Untuk anak yang berumur 0 tahun hingga 5 tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.

Baru setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu.

Baca Juga: Penerima Bansos Tunai 2021 Bulan Maret Rp300 Ribu Hanya Dengan NIK KTP Login dtks.kemensos.go.id

Sehingga setelah anak berumur 17 tahun KTP anak atau KIA diganti dan diterbitkan KTP elektronik.

Persyaratan untuk membuat KTP anak atau KIA untuk 5-17 tahun adalah :

  • Harus memiliki akta kelahiran
  • Menyerahkan KTP orang tua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan foto ukuran 2 × 3.

 

Semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan KIA, namun pada saat pengurusan KTP anak atau KIA harus membawa :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtua/wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Apabila anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:

  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtua

Alur proses pembuatan KTP anak atau KIA adalah :

Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Diberitakan sebelumnya KIA ada 2 jenis, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler