Bantuan UMKM 2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka Lagi! Persiapkan Syarat dan Cara Pendaftarannya Berikut!

2 Maret 2021, 12:40 WIB
Rencana Program BPUM Tahun 2021 akan dilanjutkan /@kemenkopukm

Portal Kudus - Kemenkop UKM telah merilis informasi terbaru perkembangan rencana Program Banpres Produktif Usaha Mikro BPUM 2021.

Berdasarkan informasi yang diunggah di Instagram @kemenkopukm pada 1 Maret 2021, Program Banpres Produktif Usah Mikro (BPUM) Tahun 2021 akan dilanjutkan.

"Perlu sobat ketahui bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara," tulis keterangan di Instagram tersebut.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021, Melalui stimulus.pln.co.id dan PLN Mobile

"Tidak hanya dengan dana hibah, tapi juga relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM" 

Dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk program Banpres BPUM 2021 saat ini, masih dilakukan proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.

"Pastikan sobat mendapatkan update informasi dari saluran resmi @kemenkopukm, baik channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.ig." tulis @kemenkopukm. 

Cara pendaftaran

Saat ini belum ada informasi resmi dan detail tentang bagaimana mekanisme cara pendaftaran atau pengajuan bantuan BPUM 2021. 

 

Meski begitu, Anda bisa melakukan persiapan terlebih dahulu dengan mempelajari syarat dan cara pendaftaran BPUM tahun 2020 lalu.

Tahun lalu, pendaftaran atau pengajuan bantuan BPUM bisa dilakukan dengan cara mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat, sesuai wilayah Kabupaten/Kota. 

Baca Juga: Penting 5 Kriteria dan 6 Langkah Mendapatkan Insentif Rp.600 Ribu Program Kartu Prakerja Gelombang 12

Biasanya, setiap Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota menyediakan form online yang bisa diisi untuk melakukan pendaftaran.

Untuk BPUM 2021 kali ini, belum diketahui secara pasti bagaimana mekanisme pendaftarannya.  

Syarat pendaftaran

Belum ada pengumuman resmi mengenai syarat pendaftaran BPUM 2021 yang rencananya akan segera dibuka kembali.

Jika berdasarkan ketentuan sebelumnya, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar bantuan BPUM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta  Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Baca Juga: Simak Cara Memilih Pelatihan yang Tepat di Program Kartu Prakerja Gelombang 12

    Demikianlah tadi artikel tentang BPUM 2021 atau bantuan UMKM Rp2,4 juta yang akan segera dibuka kembali tahun ini.*** 

 

 

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler