Catat! Ini 9 Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Covid-19, Ibu Hamil dan Menyusui Tak Boleh

19 Januari 2021, 18:09 WIB
Petugas menyiapkan vaksin Sinovac sebelum disuntikkan ke Presiden Jokowi pada vaksinasi perdana Rabu 13 Januari 2021 /Sektretariat Presiden

Portal Kudus - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah mulai berjalan sejak pertengahan bulan Januari 2021 ini. 

Vaksinasi perdana telah diberikan kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu tanggal 13 Januari 2021.

Kemudian, di hari yang sama disusul pemberian vaksinasi kepada para menteri kabinet, Kapolri, pimpinan lembaga negara/pemerintahan, tokoh-tokoh agama, dan sebagainya. 

Baca Juga: Begini Empat Tahap Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Disertai Rincian Waktu dan Sasarannya

Saat ini, pihak yang sedang diprioritaskan untuk menerima vaksinasi Covid-19 adalah para tenaga kesehatan. 

Adapun penerima vaksin Covid-19 Sinovac tidak diberikan kepada sembarang orang. Ada syarat dan kriteria penerima vaksin Covid-19.  

Proses vaksinasi harus dijalankan dengan standar dan syarat-syarat medis tertentu. Orang yang mendapatkan vaksin Covid-19 harus berada pada kondisi kesehatan tertentu yang telah ditetapkan. 

Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021.

Surat Keputusan tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Di dalam keputusan dari Kemenkes tersebut, dipaparkan bahwa syarat penerima vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.

   Adapun penyakit tersebut adalah:

  • Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir

  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

  • Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner)

  • Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)

  • Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid)

  • Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis

  • Penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

2. Tidak sedang hamil atau menyusui

Baca Juga: Nakes Wajib Tahu! Begini Langkah Registrasi Vaksinasi Covid-19 melalui WhatsApp

3. Tidak ada anggota keluarga dalam satu rumah yang kontak erat/ suspek/ konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19

4. Jika berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah hasilnya di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

7. Bagi penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini, dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.

Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Baca Juga: Diusulkan Deddy Corbuzier Jadi Penerima Vaksinasi Perdana, Raditya Dika: Thanks for the Shout Out

Demikianlah syarat-syarat penerima vaksinasi Covid-19. Perlu ditekankan bahwa setelah menerima vaksinasi, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.*** 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler