Melindungi Masa Depan Anak, Jokowi Teken PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

4 Januari 2021, 19:15 WIB
Inilah PP tentang Tindakan Kebiri Kimia & Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak /SETKAB.GO.ID/setkab.go.id

Portal Kudus - Perlu diketahui, bahwa angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia tergolong tinggi.

Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus.

Fenomena tersebut tentu saja merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, seperti dikutip PortalKudus.com dari website resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kabar Baik Pasangan Atta dan Aurel, Netizen: Matahari Bersinar Lagi

Apalagi, mengingat bahwa sebelumnya, hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai tidak imbang dan justru merugikan korban.

Tak heran apabila masyarakat kerap melayangkan protes kepada pemerintah terkait hukuman yang dinilai kurang menimbulkan efek jera.

Akan tetapi, sekarang masyarakat sudah bisa sedikit bernafas lega karena Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya memberi angin segar dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) baru pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Film Barat Komedi Romantis yang Penuh ‘Quotes’ Kehidupan

PP tersebut berisi tentang tata cara tindakan kebiri yang akan dijatuhkan pada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” bunyi pertimbangan PP Nomor 70.

Adapun pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Sementara itu pada Pasal 1 Ayat (3), dijelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atay membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, tindakan kebiri ini tidak bisa diterapkan kepada pelaku yang masih anak-anak.

Untuk mengantisipasi jika pelaku persetubuhan meninggal dunia usai dikebiri, jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.

Sebagai sanksi sosial, publikasi mengenai identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, media elektronik, maupun media sosial.***

Editor: Sugiharto

Sumber: kemenpppa

Tags

Terkini

Terpopuler