Logistik Kotak Suara, Pilkada Kabupaten Demak Telah Siap Digunakan.

25 November 2020, 04:16 WIB
Ilustrasi Kotak Suara /Pikiran-rakyat.com/WARTA PONTIANAK

Portal Kudus – KPU Kabupaten Demak, telah menerima logistik kotak suara. Sebanyak 2.291 kotak suara untuk pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Demak.

Kotak suara yang berbahan duplex tersebut memiliki sisi transparan sehingga tampak dalamnya dilihat dari luar.

Sebagai logistik pemilu telah tiba beberapa waktu lalu, dilansir portalkudus dari berita bkpp.demakkab, 24 November 2020. Bahwa kotak suara yang telah dirakit tersebut ditempatkan di gedung IPHI dan telah siap untuk digunakan untuk pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Demak.

Baca Juga: BPBD, Banjir dan Tanah Longsor Menerjang di Tiga Kecamatan Kabupaten Bungo Jambi

Komisioner KPU Hastin Atas Asih dari divisi Hukum dan Pengawasan, Senin 23 November 2020 mengatakan bahwa KPU telah menerima logistik kotak suara, Setelah logistik tersebut tiba pihaknya mengaku langsung dikerjakan perakitannya dan telah selesai.

”Logistik berupa kotak suara sebanyak 2.291 sudah datang dan langsung di rakit oleh tenaga yang sudah disiapkan. Untuk saat ini kita simpan di gedung IPHI dan nantinya akan kita distribusikan ke 2.226 TPS se kabupaten Demak” Terang Hastin.

Hastin menambahkan jika kotak suara tersebut menggunakan bahan dasar duplex atau karton kedap air serta transparan satu sisinya.

Baca Juga: Berikut Ini Sejarah 25 November, Selalu Diperingati Sebagai Hari Guru Nasional

Tentang Logistik Kotak Suara sudah tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

PKPU Nomor 15 pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan. 

Hastin juga berharap untuk pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember mendatang, masyarakat dapat memberikan hak suaranya untuk memilih dan mendatangi TPS.

Sebab pada tanggal tersebut merupakan hari yang menentukan untuk memilih pemimpim Daerah.

” Jangan lupa untuk datang ke TPS dan memberikan hak suara tanggal 9 Desember atau 17 hari lagi. Sebab masyarakat Demaklah yang dapat menentukan pimpinan daerahnya nantinya” Ujar Hastin.***

Editor: Sugiharto

Sumber: bkpp kab demak

Tags

Terkini

Terpopuler