Pemkab Blora Minta Perolehan DBH Migas untuk Percepatan Pembangunan Daerah

- 4 Juni 2024, 11:27 WIB
Boyamin Saiman dan Tim siap all out dan gratis
Boyamin Saiman dan Tim siap all out dan gratis /Blorakab.go.id

Portal Kudus - Boyamin Saiman dan Tim siap all out dan gratis membantu Blora untuk mengajukan judicial review (JR) UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuannya, perolehan Dana Bagi Hasil (DBH)) Migas Blok Cepu untuk Blora bisa naik.
Boyamin yang Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu, bersama Tim bahkan datang langsung ke Blora, dan terlibat langsung Forum Group Discussion (FGD) DBH Migas yang diselenggarakan di ruang pertemuan Setda Blora pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Baca Juga: Burung Elang Hitam Asli Lasem jadi Maskot Pilkada Rembang 2024

Dihadiri oleh Bupati Blora, H. Arief Rohman, Sekda, Komisi C DPRD Blora, Kepala Cabang Dinas ESDM Jateng, Staf Ahli dan para Asistennya Sekda. Berikut kepala OPD terkait, Dirut dan Komisaris BPH, BPE, TP2D, hingga para LSM dan sejumlah awak media.

Tidak hanya itu, mewakili Mendagri, ikut juga dalam FGD tersebut secara daring, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas Maurits Panjaitan.

Diketahui, perolehan DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora pada tahun 2024 lebih kecil dibanding tahun 2023. Yakni, Rp 160,63 Miliar pada 2023, dan turun menjadi hanya Rp 125,05 Milar pada 2024. Hal ini yang mendorong munculnya kembali rencana JR untuk menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang mana beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengatur pembagian DBH Migas di Indonesia, termasuk Migas Blok Cepu. Rencana JR yang akan dilakukan Pemkab Blora itu muncul dan didukung oleh Boyamin Saiman.

Dalam FGD DBH Migas di Setad Blora Sabtu (1/6/2024), Boyamin menyampaikan langsung keprihatinannya atas apa yang dialami oleh Kabupaten Blora.

Menurutnya, Blora masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37 persen. Hanya karena mulut sumurnya di Bojonegoro, jadi DBH-nya kecil, yakni hanya dihitung sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi saja.

''Seharusnya Blora bisa masuk sebagai daerah penghasil, karena WKP -nya ada 37 persen disini. Kantor Pertamina nya juga ada di Kabupaten Blora (Cepu)," tandasnya.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah