“Sehingga ketika ada publik hearing kami bisa menjelaskan dan merespon, tidak hanya sebatas memfasilitasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nasirudin menjelaskan, pembuatan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan proses yang panjang. Sehingga pemanfaatannya harus benar-benar optimal oleh masyarakat.
“Kalau hanya sebatas bikin tapi tidak dipakai di masyarakat, itu kan juga kurang optimal manfaatnya (Perda). Tapi jika benar-benar terangkat dan diakui, ini lumayan bagus dan bakal fenomenal,” pungkasnya.***