Para pelaku kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai Rp150juta.
Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko mas selaku korban ke Kedungtuban yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng.
Petugas dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur.
***