Seleksi Pengadaan Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora, Ini Persyaratannya

- 23 April 2024, 18:43 WIB
Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi ASN untuk mengisi sebagai Dewan Pengawas.
Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi ASN untuk mengisi sebagai Dewan Pengawas. /blorakab.go.id/

e. wawancara akhir dengan pemegang saham

Baca Juga: DPUPR Blora Kolaborasi dengan BBWS Bengawan Solo Mengatasi Longsoran Sungai di Panolan, Gadon, dan Ngelo

Persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia, diutamakan berdomisili dan ber KTP Kabupaten Blora

2. Merupakan pejabat ASN yang menduduki jabatan di Pemerintah Daerah dan tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik

3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit

4. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora.

Baca Juga: 14 Nama Siswa Pemenang OSN K SMA MA Kabupaten Blora, Cek Pengumuman Daftar Nama Finalis OSN P di Sini

5. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

6. Memahami menejemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsu manajemen

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah