Sebentar Lagi Memasuki Masa Tenang, Berikut Contoh Kerawanan Kampanye Ala Bawaslu

- 9 Februari 2024, 19:17 WIB
Bawaslu Pati
Bawaslu Pati /Instagram/bawaslu_pati

Portal Kudus - Pemilu 2024 akan diselenggarakan sebentar lagi. Masa kampanye yang telah dilakukan sejak 28 November 2023 pun akan segera berakhir.

Para calon presiden dan wakil presiden telah memperkenalkan diri beserta visi dan misinya. Program pemerintahan dan debat capres-cawapres pun sudah digelar.

Baca Juga: Puskesmas Tayu 1 Pati Adakan Vaksinasi COVID-19, Catat Syarat dan Jadwalnya

Kini pemilu akan memasuki masa tenang sebentar lagi. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024. Hal itu berdasarkan pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2027.

Melalui Instagram @bawaslu_pati, Bawaslu Pati memberi peringatan untuk Dilarang Kampanye. Bawaslu Pati juga memberikan contoh kerawanan pada masa tenang.

Baca Juga: Proses Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lingkar Barat Kaliwungu Kudus

Bawaslu Pati
Bawaslu Pati Instagram/bawaslu_pati
Bawaslu Pati
Bawaslu Pati Instagram/bawaslu_pati
 

Itulah contoh-contoh kerawanan pada masa tenang pemilu.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x