Baca Juga: Bupati Pati Hadiri Simulasi Pemantapan dan Pemungutan Suara Jelang Pemilu Raya 2024
Menurut Kabag Tata Pemerintahan, Imam Kartiko, LPPD Pati pada tahun 2021 memperoleh peringkat 40 nasional. "Sementara pada tahun 2022, LPPD Pati memperoleh peringkat 37 nasional", kata Kabag Tata Pemerintahan.
Lebih lanjut, Imam juga mengungkapkan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanan PP Nomor 13 tahun 2019, pasal 11 ayat 3, mengamanatkan agar LPPD sebagaimana dimaksudkan pada ayat(1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.***