Portal Kudus - Bupati Pati Haryanto menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan tatap muka, sebagai upaya memutus rantai Covid-19.
Baca Juga: Harga Kacang Hijau di Kabupaten Pati Melambung di Tengah Pandemi, Petani di Pati Bersyukur
Hal itu diungkapkan Bupati pada Kamis 3 september 2020, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati No.49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada dua tempat, yakni di Kecamatan Pucakwangi dan Kecamatan Winong dan dihadiri oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, kapolsek, danramil, kepala desa di setiap kecamatan.
Baca Juga: KPRI 'Barokah' Kemenag Pati dapat Kunjungan dari KPRI Kemenag Kendal
Kegiatan ini membahas tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi tatanan normal baru.
Melihat masih banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Bupati Haryanto mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh pada aturan yang telah diterbitkan.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Telah Melakukan Tes Swab 3.595 Kali Selama Covid 19
“Banyak masyarakat yang tidak memahami makna new normal. Sebagai pembuat regulasi, saya berharap agar aktivitas masyarakat tidak terhenti. Masyarakat tetap beraktivitas, namun harus mematuhi protokol kesehatan karena ini salah satu sarana pemutus rantai Covid-19”, tegasnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan ABG di Lingkar Pati Akhirnya Tertangkap di Malang
Bupati mengungkapkan Kegiatan masyarakat yang dilakukan secara tatap muka dianggap sangat rawan terjadi penyebaran virus Covid-19.
Ia melihat masih banyak masyarakat yang tidak pakai masker saat berkumpul sehingga bisa membentuk klaster baru.
Haryanto menjelaskan dalam Perbup Nomor 49 tidak menerapkan sanksi denda uang, hanya sebatas upaya paksa menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan ABG di Lingkar Pati Akhirnya Tertangkap di Malang
penghentian kegiatan masyarakat, dan kerja sosial bagi para pelanggarnya. “Tapi semisal sanksi sosial tidak jera, akan kami tingkatnya menjadi sanksi denda”, imbuh Bupati.
Regulasi yang telah dibuat tujuannya adalah untuk melarang, membatasi, dan mengatur kegiatan masyarakat.
Bupati mengatakan Pemkab memberikan ruang gerak bagi kegiatan tradisi yang tidak bisa ditinggalkan, seperti sedekah bumi. Namun ia menekankan kegiatan ini tetap dibatasi dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Kepala Desa Tlogorejo Pati Dapat Ancaman Pembunuhan dari Oknum LSM
Sosialiasi ini ditutup dengan serah terima hadiah gebyar PBB berupa sepeda motor, netbook dan kipas angin.
“Saya berharap undian ini bermanfaat bagi desa yang mendapatkannya”, tandas Bupati.