Lagi, Satres Narkoba Polres Jepara Sita Ratusan Gram Narkotika

- 22 Juni 2022, 07:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Jepara.
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Jepara. /suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti

Portal Kudus - Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika kembali.

Kali ini, narkotika jenis sabu sebanyak 101.06 gram dan obat terlarang sebanyak 5.024 butir.

Obat tersebut dibawa oleh lima orang yang telah dijadikan tersangka.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Satresnarkoba Jepara Amankan 101 Gram Sabu dan 5024 Butir Obat Terlarang dari Lima Tersangka

Baca Juga: Remaja Mengutil di Alfamart Rembang, Aksinya Terekam CCTV

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, lima tersangka yang berhasil dibekuk adalah AE (18), MA (33), BP (42), ND (46) dan HG (26).

Mereka kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan obat terlarang dalam rentang waktu Mei sampai dengan Juni.

''Penangkapam ini diawali dari informasi masyarakat kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba,'' ungkapnya.

Baca Juga: Ayo Liburan Bersama Keluarga, Pemkab Rembang Telah Menetapkan 12 Desa Wisata Baru

Kapolres mengtakan, di bulan Mei 2022, Satresnarkoba telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu AE warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo dan MA warga Tahunan.

AE diringkus Rabu, 4 Juni 2022 di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0.4 gram dan HP beserta sim card.

Pada Kamis, 16 Juni 2022, MA ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang ia miliki berupa satu paket sabu seberat 1.03 gram, HP dan sim cardnya serta sepeda motor yang ia gunakan untuk mengantarkan barang tersebut.

''Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,'' katanya.

Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Jalan Pantura Kaliori, Satu Pengendara Tewas

Pada Sabtu, 2 Juni 2022, polisi berhasil ditangkap tersangka BP warga Wedelan Bangsri Jepara di jalan Jepara-Bangsri dengan mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.55 gram.

Setelahnya,pada Sabtu, 11 Juni 2022, polisi juga menangkap ND, warga Ngabul, Tahunan yang merupakan kurir. Saat ditangkap ia membawa 1 paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus HP.

''Tak hanya sampai disitu, Satresnarkoba juga menangkap HG warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir, obat tersebut diantaranya merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol,'' ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka HG ini dikenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x