Penemuan Bayi dalam Kardus, Polsek Pucakwangi Lakukan Penyelidikan

- 23 April 2022, 10:23 WIB
identifikasi bayi
identifikasi bayi /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Baca Juga: Pemudik ke Jepara diperkirakan Mencapai 250ribu, Dishub Jepara dan Polres Jepara Buat Skema Jalan

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan tim opsnal Polres Pati untuk membantu proses lidik perkara tersebut.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan puskesmas Pucakwangi. Apalagi ini untuk penanganan bayi,” terangnya.

Hanya saja diakuinya pihaknya belum bisa menemukan barang bukti rekaman CCTV untuk membantu proses penyelidikan tersebut.

Hingga saat ini hanya kardus tempat menaruh bayi dan daster berwarna pink yang dijadikan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kami masih terus upayakan penyelidikan sehingga bisa segera mengungkap kasus tersebut,” tambahnya.

Jika terbukti, pembuang bayi diakuinya bisa dijerat dengan pasal 305 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

“Yakni dengan pasal dugaan meruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat, supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya,” kata dia.

Baca Juga: Penemuan Bayi dalam Kardus di Pati, Warga Desa Triguno Lapor ke Polsek Pucakwangi

Sementara terkait kondisi bayi diakuinya saat ini dalam kondisi yang sehat.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah