Jika terbukti, pembuang bayi bisa dijerat dengan pasal 305 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
“Yakni dengan pasal dugaan meruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat, supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya,” tandasnya.***