Penemuan Bayi dalam Kardus di Pati, Warga Desa Triguno Lapor ke Polsek Pucakwangi

- 22 April 2022, 10:31 WIB
Lokasi penemuan bayi
Lokasi penemuan bayi /suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa

Jika terbukti, pembuang bayi bisa dijerat dengan pasal 305 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

“Yakni dengan pasal dugaan meruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat, supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah