Tutup Dua Karaoke yang Layani Pengunjung, Satpol PP Kabupaten Rembang Sita Vodka dan Miras

- 16 April 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi karaoke, tempat hiburan malam bakal ditutup selama Ramadhan di Bandarlampung.
Ilustrasi karaoke, tempat hiburan malam bakal ditutup selama Ramadhan di Bandarlampung. /Pixabay/

Selain kafe karaoke, petugas juga melakukan razia menyasar warung kopi (warkop).

Baca Juga: Kerupu Berpewarna Tekstil Siap Edar, Petugas Dinas Kesehatan Blora Sidak Rumah Pengepul

Di Warkop Rosi Mondoteko, petugas menyita 2 botol miras.

Selanjutnya di Warkop petugas menyita 1 botol miras.

Terakhir, di dua warkop eks Pasar Senggol petugas mengamankan sebagian sound sistem ke Kantor Satpol PP karena menyalakan musik melebihi batas ketentuan.

Baca Juga: Temukan Mayat di Sela-Sela Rumah, Warga Lapor ke Polsek Tayu untuk Identifikasi

Sulistyono mengungkapkan, semua pemiliki kafe karaoke dan warkop diminta datang ke Kantor Satpol untuk mendapatkan pembinaan.

“Kami masih mendapati kafe karaoke buka pada Ramadan dan terdapat pengunjung yang berada di room,” tandasnya.

Pelanggaran tersebut cukup ironi, lantaran Kamis pagi sebelumnya Satpol PP dan dinas terkait sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik kafe karaoke agar tutup selama Ramadan.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah