Selain kafe karaoke, petugas juga melakukan razia menyasar warung kopi (warkop).
Baca Juga: Kerupu Berpewarna Tekstil Siap Edar, Petugas Dinas Kesehatan Blora Sidak Rumah Pengepul
Di Warkop Rosi Mondoteko, petugas menyita 2 botol miras.
Selanjutnya di Warkop petugas menyita 1 botol miras.
Terakhir, di dua warkop eks Pasar Senggol petugas mengamankan sebagian sound sistem ke Kantor Satpol PP karena menyalakan musik melebihi batas ketentuan.
Baca Juga: Temukan Mayat di Sela-Sela Rumah, Warga Lapor ke Polsek Tayu untuk Identifikasi
Sulistyono mengungkapkan, semua pemiliki kafe karaoke dan warkop diminta datang ke Kantor Satpol untuk mendapatkan pembinaan.
“Kami masih mendapati kafe karaoke buka pada Ramadan dan terdapat pengunjung yang berada di room,” tandasnya.
Pelanggaran tersebut cukup ironi, lantaran Kamis pagi sebelumnya Satpol PP dan dinas terkait sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik kafe karaoke agar tutup selama Ramadan.***