Tutup Dua Karaoke yang Layani Pengunjung, Satpol PP Kabupaten Rembang Sita Vodka dan Miras

- 16 April 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi karaoke, tempat hiburan malam bakal ditutup selama Ramadhan di Bandarlampung.
Ilustrasi karaoke, tempat hiburan malam bakal ditutup selama Ramadhan di Bandarlampung. /Pixabay/

Portal Kudus - Dua karaoke di Kabupaten Rembang terlihat masih memberikan pelayanan bagi pengunjung (laki-laki) bersama perempuan pemandu karaoke.

Pada aturannya, selama bulan Ramadan para pengusaha karaoke wajib menutup usahanya.

Akhirnya, dua karaoke tersebut disegel Satpol PP saat razia pada 14 April 2022.

Dikutip PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria berjudul Nekat Fasilitasi Lelaki Malam Ngerom Saat Ramadan, Dua Kafe Karaoke Disegel

Informasi dari Satpol PP Rembang, dua kafe karaoke yang tetap beroperasi selama Ramadan tersebut berada di Jalan Rembang-Blora dan kawasan perkotaan.

Selain mendapati tetap beroperasi, petugas juga menemukan adanya minuman keras (miras) pada kafe karaoke tersebut.

Baca Juga: Pencuri Ambil Puluhan Pak Rokok, Warga Desa Gandrirojo Rrmbang Rugi Puluhan Miliar

Di kafe karaoke Jalan Rembang-Blora, petugas menyita 3 botol miras jenis Killin.

Sedangkan di kafe karaoke kawasan perkotaan, petugas menyita tiga botol miras jenis Vodka dan Anggur Merah.

Atas pelanggaran tersebut, dua kafe itu langsung disegel oleh petugas Satpol PP.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x