Portal Kudus - Seorang remaja berumur 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang.
Tersangka adalah DR (22) dan MF (21), warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Korban diperkosa lantaran dalam kondisi mabuk karena diajak untuk minum minuman keras.
Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Diajak Minum Miras Dulu, Dua Pria Jepara Cabuli Remaja 16 Tahun
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi.
Fachrur Rozi mengatakn bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 18 Februari 2022 pada pukul 20.00 WIB.
Saat ini kedua pelaku telah di tahan di Polres Jepara.
Korban pencabulan sendiri merupakan warga Kecamatan Kembang.
Fachrur Rozi menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat adik DR mengajak korban ke rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Waspada, Polres Pati Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022