Tewaskan 9 Orang, Pemilik Angkringan 2 Jiwo di Desa Karanggondang Jadi Tersangka

- 8 Februari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi miras oplosan.
Ilustrasi miras oplosan. /Freepik

Portal Kudus - Peristiwa tewasnya warga Kabupaten Jepara akibat miras oplosan menjadi 9 orang.

Dari peristiwa tersebut, penjual miras oplosan yaitu P, telah ditetapkan menjadi tersangka.

P adalah penjual miras atau pemilik angkringan 2 Jiwo di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Bahan Baku Miras Oplosan Jepara yang Tewaskan 9 Orang Dibeli di Marketplace dan Pemasok

Ditelusuri lebih jauh, P dengan mudah mendapatkan bahan baku miras yaitu ethanol murni yang dapat dibeli di marketplace.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, petugas sempat mengamankan paket ethanol yang baru dikirim dan dibeli dari sebuah marketplace.

Tak hanya itu, P juga mendapatkan ethanol dari pemasok sekaligus yang mengajarkan bagaimana cara mengoplos miras.

Baca Juga: Berpura-pura Sebagai Pembeli, Laki-Laki Berkemeja Putih Rampas Ponsel Penjaga Konter di Rembang

P mempelajari cara mengoplos miras dari AJ, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji yang lebih dulu berjualan miras oplosan.

Ia mencampurkan dua liter etanol dengan satu galon air mineral.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x