Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Turun, Kabupaten Jepara Tetap di PPKM Level 1
Namun keberanian Kurdianto untuk mencoba atau berspekulasi di lahan seluas 2.000 meter persegi tersebut ternyata membuahkan hasil.
Petani 42 tahun itu menuturkan, padi jenis Cakra Buwana yang ditanamnya ini dalam jangka waktu 85 hari sudah dapat dipanen.
Saat ini sudah berusia 80 hari dan kondisinya bagus.
Artinya sekitar tanggal 30 Januari 2022 nanti, dirinya sudah bisa memanen padi yang diolah tanpa pupuk urea itu.
Baca Juga: Selamat, Polres Pati Raih Dua Penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pati
Atas keberhasilannya melakukan inovasi ini, ia menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang (Dintanpan) Rembang, BPP Sumber dan Bapeltan yang telah memfasilitasi dan memberikan ilmu kepadanya.
Kepala Dintanpan Rembang, Agus Iwan Haswanto mengapresiasi kegigihan Kurdianto.
Sosoknya juga memberikan contoh yang baik bahwa ketika mendapat kesempatan pelatihan,
Dia mau mengaplikasikannya di lapangan.