Dishub, Satlantas Polres, dan Jasa Raharja Pati Lakukan Operasi Kendaraan Angkutan

- 22 Desember 2021, 08:05 WIB
Dinas Perhubungan Kabupaten Pati bersama dengan Satlantas Polres Pati dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Ramp Chek .
Dinas Perhubungan Kabupaten Pati bersama dengan Satlantas Polres Pati dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Ramp Chek . /Patikab.go.id

Portal Kudus - Dinas Perhubungan Kabupaten Pati bersama dengan Satlantas Polres Pati dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Ramp Chek kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang dalam rangka kesiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 20 Desember 2021 di depan Plaza Pragola, Jalan Raya Pati Kudus.

Ramp check kendaraan merupakan pemeriksaan kendaraan baik teknis kelaikan kendaraan maupun administrasi untuk memastikan kendaraan memenuhi syarat untuk digunakan di jalan.

Kepala Dinas Perhubungan ,Teguh Widyatmoko,AP,MSi melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Nita Agustiningtyas,SIP,MM menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ramp check kendaraan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Perhubungan, Menteri

Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Gubernur Jawa Tengah dalam vidcon beberapa hari yang lalu bersama Forkopimda Kabupaten Pati.

Baca Juga: Galakkan Penggalangan Dana, Pekerja Seni DPC PAMMI Demak Raih 8 Jutaan

Baca Juga: Sambut Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Pemkab Jepara Percepat Vaksinasi

Baca Juga: Kenalkan Potensi Desa, Pemdes Bradag Kabupaten Blora Gelar Lomba Mural Tingkat Nasional

Menurut Nita, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi dijalan dalam keadaan laik jalan baik secara teknis maupun administrasi dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta menertibkan penerapan prokes di angkutan umum.

Jumlah kendaraan yang diperiksa pada kesempatan tersebut sejumlah 85 kendaraan terdiri angkutan orang (bus,travel) sebanyak 25 dan angkutan barang (truk, pick up) sebanyak 60.

Sedang pelanggaran yang berhasil ditindak oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Pati terdiri, KIR sebanyak 17 kendaraan, trayek sebanyak 1 (satu) kendaraan,  SIM sebanyak 10 kendaraan.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Patikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah