Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Adakan Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

- 11 Desember 2021, 20:27 WIB
Sosialisasi pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di aula Kecamatan Tlogowungu.
Sosialisasi pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di aula Kecamatan Tlogowungu. /Patikab.go.id

Dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pati menyampaikan tentang peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ).

Dimana peruntukannya sebanyak 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum.

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pati memaparkan tentang budidaya tanaman tembakau yang ada di Kabupaten Pati diantaranya di Kecamatan Jaken. Dimana dengan menanam tembakau dapat mengangkat taraf perekonomian masyarakat.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Patikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah