Mengurus Surat Pindah Tanpa Ribet dan Gratis Oleh Disdukcapi Kabupaten Demak

- 18 November 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi KK, KTP, Surat Pindah
Ilustrasi KK, KTP, Surat Pindah /Demakkab.go.id/

Portal Kudus - Mengurus surat kepindahan itu sangat penting sebagai dasar untuk mengurus status seperti membuat KK (Kartu Keluarga), KTP Elektronik dan mengindari data ganda.

Kata Kasi Pindah Data dan Pendataan Penduduk Dindukcapil Kabupaten Demak Sukarsih kemarin pada 16 November 2021 saat di temuai seusai talkshow di Radio Suara kota Wali (RSKW) 104.8 FM.

“Jika perpindahan tidak diurus sesuai arahan dari menteri, takutnya misal saat ini pandemi Covid-19, suatu saat jika membutuhkan akan kesulitan. Ada bantuan juga akan kesulitan,” kata Sukarsih. 

Sebagian masyarakat tidak mau mengurus surat pindah dengan alasan yakni pengurusannya sangat susah dan membutuhkan biaya.

Baca Juga: Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak bersama Kantor Bea Cukai Semarang Temukan Rokok Polosan Kembali

Padahal, lanjutnya, mengurus surat pindah itu mudah bahkan tidak perlu pengantar dari RT, RW maupun Desa serta tidak dipungut biaya sama sekali.

“Mindset masyarakat mengurus surat pindah susah dan mebutuhkan biaya itu karena mereka mengandalkan jasa orang lain atau calo. Sebaiknya masyarakat harus mengurus sendiri dan tidak dititipkan, karena sebenarnya mudah. Hanya menggunakan KTP dan KK bisa,” kata Sukarsih.

Baca Juga: Bupati Demak Hadiri Forum Komunikasi Ulama Dan Umaro, Berpesan Jaga Sinergitas Menjaga PPKM Level 1

Dirinya mengatakan, adapun klarifikasi perpindahan penduduk seperti dari desa ke desa, pindah antar sesa ke satu kecamatan, pindah antar kecamatan satu kabupaten, pindah satu kabupaten dalam satu provinsi, kemudian ada yang pindah antar provinsi.

“Mereka itu yang dibutuhkan apa? Semua kepindahan mudah yang penting online sendiri atau datang sendiri, kalau pake orang lain pasti ada uang lelah atau bensin lah, itu yang memberatkan,“ kata Sukarsih.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x