2.252 Batang Rokok Polosan Disita Pihak Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang

- 19 November 2021, 12:25 WIB
Rokok polosan kembali ditemukan saat Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak bersama Kantor Bea Cukai Semarang.
Rokok polosan kembali ditemukan saat Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak bersama Kantor Bea Cukai Semarang. /Demakkab.go.id/

Sementara, salah satu pedagang yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan, dirinya mendapat rokok tersebut dari sales yang lewat.

Baca Juga: Update Kode Redeem Free Fire 19 November 2021 Masih Aktif, Klaim Kodenya dan Dapatkan Gift Menarik dari Garena

“Ini sudah 6 bulan yang lalu salesnya kesini, sebenarnya ingin saya kembalikan ke salesnya tapi sales tersebut tidak pernah datang lagi.” kata pedagang.

Ia mengaku kapok dan tidak akan menjual rokok ilegal lagi.” Saya minta maaf, kedepannya jika dititipi barang tersebut (rokok ilegal) saya tidak akan mau.” kata pedagang.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah