Ketok Palu, Nota Kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2022 Kabupaten Blora Telah Ditandatangani

- 16 November 2021, 12:35 WIB
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora pada 15 November 2021.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora pada 15 November 2021. /Blorakab.go.id/

Bupati menjelaskan, setelah dilakukan persetujuan bersama hari ini, kemudian akan diajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Tengah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Bupati mengatakan, setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, saat ini telah memasuki tahap akhir proses penyusunan dan dalam sidang paripurna kali ini telah dilakukan persetujuan bersama, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013.

Disampaikan Bupati dengan telah dilakukan persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD Kab. Blora terhadap dua Raperda dapat terwujud dengan adanya kerjasama dan komitmen yang baik.

Baca Juga: Kapolsek Demak Kota dan Danramil 01/Demak Patroli Kewilayahan Guna Antisipasi Banjir

"Hal ini dapat terwujud karena adanya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta adanya komitmen bersama untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan 2 (dua) raperda tersebut,"  ucap bupati.

Terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, kata Bupati, maka dilakukan penghapusan 3 (tiga) judul Raperda dari daftar Propemperda Tahun 2021.

"Penghapusan 3 (tiga) judul Raperda dari daftar Propemperda Tahun 2021, yaitu: Perubahan atas Perda 7 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Retribusi Pasar Grosir; dan Grand Design Pembangunan Kependudukan,"  ucap bupati.

Dijelaskannya, untuk perubahan retribusi pasar, penundaan penyusunan Raperda untuk tahun 2021 dilakukan dengan pertimbangan bahwa penentuan tarif perlu kajian secara mendalam dan sosialisasi kepada masyarakat tidak dapat dilaksanakan secara optimal, karena adanya pandemi COVID-19.

Baca Juga: RSUD Sultan Fatah Adakan 'In House Training Perinatologi'

Kemudian, terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan, setelah dilakukan kajian dan konsultasi, karena muatan dalam Grand Design terlalu teknis sehingga tidak dituangkan dalam bentuk Perda. Dengan demikian perlu dihapus dari daftar Propemperda 2021.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Blorakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x