Banyaknya Pengendara Nakal, Dishub Demak Beri Sosialisasi dan Penindakan

- 13 November 2021, 08:00 WIB
Penertiban Kendaraan yang Parkir di Bawah Rambu Larangan.
Penertiban Kendaraan yang Parkir di Bawah Rambu Larangan. /Demakkab.go.id/

Portal Kudus - Dinas Perhubungan Kabupaten Demak melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pengendara yang parkir dan berhenti di lokasi yang dilarang.

Penindakan dilakukan pada 10 November 2021 di beberapa lokasi di jalan utama kota.

Operasi yang dipimpin Kasi Wasdalops Sunoto tersebut akan menindak semua kendaraan yang melanggar, dikenakan sanksi berupa himbauan hingga sanksi administrasi. 

“Dalam patroli kami sampaikan bahwa parkir atau berhenti di marka jalan letter P dan letter S akan dikenakan sanksi,” ujar Santoso.

Baca Juga: Pemkab Jepara Bersama Lintas Sektor Pastikan Program Smart City Berlaku Tahun 2020

Ia menjelaskan terdapat  lokasi jalan protokol yang menjadi sasaran operasi yakni Jalan di Pasar Bintoro, Jalan Pemuda, Jalan Bayangkara dan Sampangan Demak.

Rutinnya operasi yang dilakukan pihaknya memberikan dampak menurunnya jumlah pengendara yang melanggar aturan.

Baca Juga: Bupati Blora Ikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Korupsi Oleh KPK

Baca Juga: PWI Jawa Tengah Adakan Uji Kompetensi Wartawan di Kabupaten Rembang

“Kami harap sanksi yang diterapkan saat ini dapat memberikan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan sehingga menunjang keamanan, keselamatan, keertiban dan kelancaran lalu lintas”, pungkas Kasi wasdalops.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah