PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Memasuki Gedung Ungu Demak

- 4 November 2021, 09:15 WIB
Pintu masuk Gedung Ungu Demak
Pintu masuk Gedung Ungu Demak /Demakkab.go.id/

Portal Kudus - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah pintu masuk area Gedung Ungu yang berlokasi di Sasana Kyai Mugni, Jalan Kyai Mugni No. 1016 Demak.

Di Gedung Ungu ini terdapat dua Dinas yang menempati, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di lantai 1 dan 2, dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM yang bertempat di lantai 1 dan 3.

Sebab, melalui aplikasi tersebut dapat diketahui kondisi seseorang terkait vaksinasi maupun terkait Covid-19. 

Baca Juga: Telah Lakukan Test Tour, Desa Wisata Tempuran dan Sambongrejo Blora Siap Berpromosi

Hal ini sesuai dengan instruksi dari Bupati Demak, melalui Bagian Organisasi Setda Kab. Demak, karena aplikasi tersebut akan merekam jejak kesehatan masyarakat yang terkait dengan Covid-19.

Baca Juga: Desa Petekayan Jepara Dijadikan Desa Anti Narkoba

Termasuk sebagai bukti telah melakukan vaksinasi.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Eni Susiani, SE, MH. mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi yang dipasang dapat menskrining para pegawai.

Baca Juga: Bangkitkan Lagi Program Bangga Kencana di Desa Donorojo, Camat Demak Lakukan Pertemuan

Selain pegawai juga pemohon layanan adminduk pada Dindukcapil dan pemohon dari Dindagkop UKM yang ada di area kantor Gedung Ungu.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah