Cegah Politisi SARA, Bawaslu Jepara Tetapkan Desa Kemujan Sebagai Desa Binaan

- 31 Oktober 2021, 10:40 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa sebagai desa binaan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Jepara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa sebagai desa binaan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Jepara. /Jeparakab.go.id/

Portal Kudus - Mencegah politisasi Suku, Ras, dan Antar Golongan (SARA), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa, sebagai desa binaan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Jepara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko mengatakan bahwa penetapan desa binaan ini berlangsung kemarin pada 26 Oktober 2021 di Desa Kemujan.

Sujiantoko memilih desa Kemujan sebagai desa binaan karena masyarakatnya yang multikultural, sehingga bisa dijadikan sebagai mitra Bawaslu dalam mencegah politisasi SARA, berita bohong, dan politik uang. 

“Masyarakat Kemujan terdiri dari beberapa suku dan etnis, seperti Jawa, Bugis, Madura, Buton, dan Bajo. Sehingga rawan menjadi sasaran oknum politik untuk menerapkan sentimen SARA,” kata Sujiantoko.

Baca Juga: Dukung Disiplin Prokes, BPBD Demak Bagi-Bagi Paket Protok Kesehatan

Dengan peresmian desa Kemujan ini harapannya bisa menambah mitra Bawaslu khususnya di daerah terpencil.

Baca Juga: Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Blora Masa Bakti 2021-2025, Resmi Dilantik

Pasalnya informasi terkait peraturan pemilu ini selalu dinamis, sehingga perlu diketahui masyarakat luas.

“Dengan peresmian ini harapannya informasi dan pengetahuan terkait pengawasan pemilu bisa tersampaikan dengan baik,” kata Sujiantoko.

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Sholat Subuh dalam Lafal Huruf Arab, Latin Beserta Artinya

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah