Portal Kudus - Sebanyak 14 orang anggota masyarakaat perwakilan dari beberapa wilayah di Desa Sidomulyo mengikuti penjaringan BPD pada hari ini pada 17 Oktober 2021 di Balai Desa setempat. Mereka mencalonkan diri untuk mengisi jabatan BPD Desa periode 2021 – 2027.
Desa Sidomulyo memiliki jumlah penduduk diatas 5000 jiwa sehingga membuka pengisian 8 wakil wilayah dan satu orang wakil perempuan yang pembukaan pendaftaran dimulai sejak tanggal 20 September 2021, setelah melalui satu kali masa perpanjangan pendaftaran maka sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam penjaringan.
Baca Juga: Bupati Pati Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangungan Masjid Salman Alfarisi
Dalam rapat terbuka panitia telah menetapkan berdasarkan hasil dari rapat internal sebelumnya, yaitu proses penjaringan menggunakan metode aklamasi dan voting tertutup. penggunaan aklamasi diputuskan untuk menetapkan wilayah yang memiliki calon tunggal, sedangkan wilayah yang memiliki calon lebih dari satu dipergunakan metode voting tertutup yaitu pemilihan melalui coblosan.
Dari sembilan wilayah keterwakilan sebanyak lima wilayah dilakukan aklamasi karena hanya memiliki calon tunggal, sedangkan empat wilayah lainnya dilakukan voting tertutup.
Rapat terbuka dihadiri oleh Unsur Kecamatan yang diwakili oleh Sekcam Mudji Santoso, S.TIP, MH didampingi Kasi Tapem Imam Soedjoko, SH, MH dan staf, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta seluruh Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat setempat.
Kepala Desa Sidomulyo Subadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa apapun hasil dari penjaringan BPD ini agar diterima oleh seluruh masyarakat, sebab penjaringan ini telah disaksikan oleh semua tamu undangan dan wakil masyarakat yang hadir, sehingga tidak ada penunjukan atau pengkondisian dari pihak manapun, semua berjalan alami sesuai mekanisme aturan yang ada.
Selanjutnya hasil dari pelaksanaan rapat terbuka ini menurut Kasi Tapem Kecamatan Wonosalam Imam Soedjoko, SH agar segera dilaporkan kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati Demak, laporan yang dikirimkan akan dievaluasi sebelum diterbitkan menjadi SK oleh Bupati, sehingga bagi desa yang mengajukan usulan lebih awal akan terbit SK bupati dan pelantikan lebih cepat.