Persiapan Dana Pilkada Tahun 2024, Pemkab Jeparan Sarankan Cadangan Dana

- 18 Oktober 2021, 09:20 WIB
Rapat Paripurna DPRD Jepara
Rapat Paripurna DPRD Jepara /Jepara.go.id/

Portal Kudus - Pemerintah Kabupaten Jepara akan menyiapkan anggaran Pilkada tahun 2024 lebih awal. Dana untuk kebutuhan pesta demokrasi ini, menurut Bupati Jepara Dian Kristiandi, tidak bisa dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Karena itulah, Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan dana cadangan pilkada. Regulasi ini dibutuhkan sebagai payung hukum penyiapan anggaran.

Baca Juga: Kemajemukan dan Keanekaragaman Agama Merupakan Aset yang Berharga

“Dengan mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Jepara tahun 2024, yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka pemerintah daerah perlu membentuk dana cadangan,” demikian Bupati Jepara Dian Kristiandi pada 11 Oktober 2021.

Hal tersebut dia sampaikan dalam penjelasannya, saat mengajukan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.

Penyampaian ranperda dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama wakilnya, Pratikno.

Hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko beserta para pimpinan perangkat daerah. Bupati berharap ranperda ini segera mendapat persetujuan DPRD agar dapat menjadi dasar hukum pengalokasian dana cadangan dimaksud.

Menurutnya, agar pilkada dapat berjalan baik dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi serta mendapatkan hasil yang berkualitas, diperlukan dukungan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Pemkab Pemalang Kembali Menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah