“Tugas WPA sebagai koordinator meliputi Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan, bertanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan kegiatan WPA desa, mengupayakan dana dari berbagai sumber, melaksanakan pemantauan, melaksanakan evaluasi kegiatan pelaksanaan, menyediakan dana berdasarkan musyawarah, mendata potensi resiko tinggi, melakukan penyuluhan dan penggerakan sasaran untuk di layani, melakukan pencatatan dan pelaporan potensi sub-populasi berperilaku resiko tinggi,” lanjut Titi.
Sedangkan tugas Bendahara dirinya menambahkan, melakukan administrasi pemasukan dan pengeluaran uang, menerima dan mengeluarkan uang sesuai dengan Dokumen Rencana Kegiatan.***