Berantas Korupsi, BKD Rembang Deklarasi Bangun Zona Bebas Korupsi

- 13 Oktober 2021, 22:40 WIB
Pemkab Rembang
Pemkab Rembang /Rembangkab.go.id/

Suparmin menekankan, dirinya serta seluruh jajaran telah sepakat berkomitmen untuk menerapkan pelayanan yang prima di segala lini. Pelayanan mulai dari garda paling depan yang berhubungan langsung dengan publik, maupun level manajerial.

Baca Juga: Tarik Wisatawan, Payung Batik Hiasi Pantai Caruban Rembang

“Dengan begitu, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang mampu tercapai,” pungkasnya.

Sementara itu, dasar hukum yang digunakan yaitu PermenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Yang di dalamnya, salah satunya mengatur, Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: rembangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah