DPRD dan Pemkab Blora Mengadakan Rapat Paripurna Raperda APBD Tahun 2021

- 27 September 2021, 22:23 WIB
Rapat Paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Blora
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Blora /Blorakab.go.id/

Portal Kudus - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangannya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Dasum, SE., MMA., di ruang pertemuan setempat, pada 27 September 2021.

Hadir pada rapat tersebut Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM., unsur pimpinan DPRD, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE., M.Si., Forkopimda, anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Pemkot Surakarta Meningkatkan Aplikasi iSolo Untuk Pencinta Buku

Dalam pengantarnya, HM Dasum menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa penyusunan rancangan perda Perubahan APBD selalu didahului penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Blora dan DPRD.

“Kesepakatan bersama ini telah dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD tanggal 17 September 2021 yang lalu,“ ucap HM Dasum.

Berdasarkan kesepakatan itu, Pemerintah Daerah menyusun rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Nota Keuangan, dan pada hari tersebut akan diserahkan kepada DPRD.

“Perlu diketahui bahwa penyusunan rancangan Perda tentang Perubahan APBD masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Oleh karen itu kami sangat berharap agar kita harus bekerja keras sehingga Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat diambil persetujuannya tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

HM Dasum mengungkapkan sebelum memasuki acara pokok, ada dua hal yang perlu disampaikan.

Baca Juga: Pemkab Rembang Menggelar Kembali Krenova Tahun 2021

Pertama, Menindaklanjuti Nota Kepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah selanjutnya dapat menyusun rancangan Perda dan Nota Keuangannya dalam waktu singkat.

Kedua, Pedoman keuangan daerah telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dan secara khusus untuk penyusunan APBD Tahun Aanggaran 2021 telah diatur dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

“Oleh karena itu dalam setiap tahapan kita harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan dimaksud, serta peraturan-peraturan lain yang secara spesifik mengatur pelaksanaannya,” kata HM. Dasum.

Sementara itu Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M,Si menyertai penyerahan rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Nota Keuangannya, terlebih dahulu menyampaikan sambutan.

Baca Juga: DPUPR Kabupaten Temanggung Membangun Jalan di Sisi Utara Kabupaten Temanggung

“Besar harapan kami dalamm waktu yang tidak terlalu lama seluruh proses Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021dapat diselesaikan sehingga Rancangan Perubahan ABPD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar semua program dan kegiatan yang telah direncanakan segera dapat dilaksanakan,” kata Bupati Blora.

Setelah menyampaikan sambutannya, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si didampingi Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM., dan Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE., M.Si., menyerahkan buku rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Nota Keuangannya kepada Pimpinan DPRD.

“Dengan telah diserahkan buku rancangan Perda tersebut, kami meminta kepada anggota dewan agar setelah rapat paripurna ini, segera melakukan pembahasan-pembahasan,” tutup HM. Dasum.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Blorakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah