Ia menyebut, hal ini dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri. Selain itu upaya preemtif dan preventif juga bertujuan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiap wilayah.
Pola operasi yang awalnya 80 persen giat preemtif dan preventif serta 20 persen penegakan hukum/tilang, diubah menjadi 100 persen tindakan simpatik.***