Sebagai informasi ada 8 area intervensi dalam kegiatan koordinasi supervisi dan pencegahan (korsubgah) yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP. Termasuk di dalamnya managemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan managemen aset daerah.***