Pelaku Penyaluran Bantuan PNT dan BSP di Kabupaten Blora Mendapatakan Surat Peringatan

- 15 September 2021, 17:08 WIB
Proses pengepakan sembako oleh Komunitas FIGUR.
Proses pengepakan sembako oleh Komunitas FIGUR. /Satria/Dokumentasi pribagi FIGUR

Portal Kudus -Pelaku penyaluran bantuan  pangan non tunai (BPNT) dan bantuan sosial pangan (BSP) di Kabupaten Blora telah mendapatkan peringatan terakhir.

Pelanggaran diketahui terkait kualitas bahan pangan bantuan yang tidak standar.

Jika diketahui melanggar lagi maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum polisi dan kejaksaan.

Pada 13 September 2021, Bupati Blora Arief Rohman  menyampaikan peringatan tersebut dalam rapat koordinasi evaluasi program sembako BSP dan BPNT di kantor Pemkab Blora.

Baca Juga: Bacaan Tahiyat Awal dan Akhir yang Benar Sesuai Sunnah Arab, Latin, dan Artinya

Dikutip PortalKudus.com dari berita SuaraMerdeka berjudul Kejaksaan dan Polisi Akan Memproses Hukum e-Warong yang Menyalurkan Bantuan Sembako Kualitas Jelek

Rapat yang diikuti perwakilan kepala desa, perbankan, supplier, hingga paguyuban pemilik e-Warong itu menghadirkan pula pihak Polres Blora dan Kejaksaan.

‘’Saya sudah enam bulan lebih menjadi bupati bersama wakil bupati. Permasalahan e-warong ini ternyata belum ada perubahan. Jadi ini sudah tidak hanya lampu kuning, tapi lampu merah. Jadi saya pastikan ini upaya kita yang terakhir dan jangan sampai ada permasalahan lagi,’’ tegas Bupati H Arief Rohman, kemarin.

Bupati mengungkapkan, permasalahan yang muncul dalam penyaluran bantuan sosial sembako harus segera diselesaikan.

Pihaknya tidak mau adanya temuan atau laporan yang terjadi di lapangan muncul kembali.

Menurutnya, jangan sampai masyarakat kecil dan kurang mampu ini menjadi korban. Oleh karena itu pihaknya minta dalam sektor pangan hak-hak rakyat ini bisa disalurkan dengan baik.

‘’Kalau nanti ini tidak ada perubahan, maka kami tidak bisa menolong lagi. Saat ini kami sudah mengingatkan, jangan sampai kepolisian dan kejaksaan yang bertindak,” ujar Bupati Arief didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati.

Dikatakannya, bahan pangan yang disalurkan dalam BPNT dan BSP oleh e-warong harus sesuai standar.

Baca Juga: Alhamdulillah, Cek Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM Rp1,2 juta Segera Cair

Barang yang dijual juga harus sesuai aturan. Bahkan, kata bupati, bahan pangan konten lokal juga harus diakomodir.

‘’Misalkan untuk buah dari Desa Tanggel ada jeruk yang melimpah bisa kita berdayakan konten lokal tersebut ataupun yang lainnya,” tandasnya.

Kepala Satuan Reserse Krimininal (Kasat Reskrim) Polres Blora AKP Setiyanto yang hadir dalam rapat koordinasi evaluasi itu menyatakan, telah menerima beberapa aduan dan informasi terkait penyalahgunaan BPNT.

Oleh karena itu pihaknya meminta tolong agar hal itu bisa dievaluasi sehingga penyalurannya sesuai aturan.

“Pelaksana e-Warong yang dalam penyaluran di bawah standar, kami sudah menangani dua kasus. Kami berharap dua ini yang terakhir. Jangan sampai ada temuan-temuan selanjutnya,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga meminta tidak ada intimidasi lagi kepada penerima apabila tidak mau menerima bantuan karena kondisi bahan pangannya di bawah standar.

“Nanti kalau ada aduan seperti itu, akan kami tindaklanjuti jika memang ada laporan lagi,’’ tandasnya.

Baca Juga: Passing Grade CPNS 2021 Terbaru, Cek Passing Grade TWK, TIU, TKP dengan Seksama Agar Lolos CPNS 2021

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Muhammad Adung menambahkan, permasalahan tentang penyaluran BPNT dan BSP melalui e-Warong dari dulu hingga kini masih kerap terjadi.

Salah satunya menyangkut kualitas barang yang jelek.

Muhammad Adung berpesan agar para pemilik e-Warong bisa lebih memperhatikan kondisi barang. Pihaknya juga tidak ingin adanya laporan barang yang tidak sesuai dengan standarisasi.***(Abdul Muiz/Suara Merdeka Muria)

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah