Perbuatan bejat tersangka terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orangtua korban memeriksakannya ke bidan dan diketahui korban sedang hamil delapan bulan.
''Setelah itu, ayah korban bertanya siapa pelaku yang menghamili dan korban mengakui bahwa pelakunya adalah KS,'' ungkap Kasatreskrim.
orang tua korban kemudian melaporkan ke Polres Jepara. Dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Jepara langsung memproses dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Segera Cek Rekening! Dana KJP Plus Cair Mulai Hari Ini, 14 September 2021
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,'' katanya.***(Septina Nafiyanti/Suara Merdeka Muria)