“Sampai saat ini, kalau tidak menyebabkan kemacetan ya dianggap tidak mengganggu. Masyarakat juga merasa diuntukan karena saling membutuhkan. Ada yang jual dan yangg beli juga mudah mendapatkanya. Daripada digunakan parkir truk malah mengganggu pengguna jalan,” papar Puji.
Kabid Tibuntranmas Satpol PP Rembang, Teguh Maryadi saat dikonfirmasi mengaku belum tahu atas fenomena penggunaan bahu jalan di Kecamatan Lasem untuk perluasan area bisnis.
“Belum tahu,” katanya singkat.
Kapolsek Lasem, Iptu Arif Kristiawan mengungkapkan, akan berkomunikasi dengan pihak Trantib Kecamatan Lasem.
Pihaknya juga akan turun lapangan untuk memberikan imbauan kepada pemilik usaha.***(Ilyas al-Mustofa/Suara Merdeka Muria)