Portal Kudus - Rabu 8 September 2021, dua pemilik tempat karaoke mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Demak.
Pemilik karaoke yang mendapat hukuman yaitu pemilik karaoke Dinasti dan Gading Semi.
Tempat karaoke tersebut kaberlokasi di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam.
Dua pengelola tempat usaha karaoke tersebut divonis hukuman kurungan 15 hari dan denda Rp 1,5 juta.
Dikutip PortalKudus.com dari berita SuaraMerdeka berjudul Pemkab Demak Bawa Pengelola Karaoke ke Meja Hijau
Sementara pemilik karaoke Metro Cafe sudah dua kali diundang untuk menghadiri persidangan namun belum datang tanpa alasan yang jelas.
"Jika undangan ketiga untuk Sidang Kamis 9 Agustus 2021 belum juga hadir maka kami akan meminta bantuan Polres untuk melakukan penjemputan paksa," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, M Ridhodin.
Dia menjelaskan, mereka diajukan ke pengadilan oleh Satpol PP lantaran melanggar Perda No 11/2018 yang mengatur tentang Penyelenggaraan usaha hiburan di Kota Wali.