Dua Pemilik Tempat Karaoke di Demak Mendapat Hukuman dari Pengadilan Negeri Demak

- 8 September 2021, 21:08 WIB
Forkopimda Demak saat merazia karaoke, Minggu, 29 Agustus 2021 dini hari
Forkopimda Demak saat merazia karaoke, Minggu, 29 Agustus 2021 dini hari /Doc. Demak Bicara/

Portal Kudus - Rabu 8 September 2021, dua pemilik tempat karaoke mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Demak.

Pemilik karaoke yang mendapat hukuman yaitu pemilik karaoke Dinasti dan Gading Semi.

Tempat karaoke tersebut kaberlokasi di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam.

Dua pengelola tempat usaha karaoke tersebut divonis hukuman kurungan 15 hari dan denda Rp 1,5 juta.

Dikutip PortalKudus.com dari berita SuaraMerdeka berjudul Pemkab Demak Bawa Pengelola Karaoke ke Meja Hijau

Baca Juga: Bupati Kudus Hartopo Melantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Sementara pemilik karaoke Metro Cafe sudah dua kali diundang untuk menghadiri persidangan namun belum datang tanpa alasan yang jelas.

"Jika undangan ketiga untuk Sidang Kamis 9 Agustus 2021 belum juga hadir maka kami akan meminta bantuan Polres untuk melakukan penjemputan paksa," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, M Ridhodin.

Dia menjelaskan, mereka diajukan ke pengadilan oleh Satpol PP lantaran melanggar Perda No 11/2018 yang mengatur tentang Penyelenggaraan usaha hiburan di Kota Wali.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x