Kabupaten Pati Telah Memasuki PPKM Level 2

- 1 September 2021, 19:39 WIB
 Bupati Pati
Bupati Pati /Pemkab Pati

Portal Kudus - Kabupaten Pati masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) se Jawa-Bali. Namun, Kabupaten Pati kini turun level menjadi level 2. Hal tersebut diungkap Bupati Pati Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu pada 1 Agustus 2021. Sesuai Instruksi Mendagri nomor 38 tahun 2021 yang terbit 30 Agustus lalu.

Baca Juga: Bupati Kawal Janji Pemilik KSP GMG Kudus Balkan Dana Nasabah

"Alhamdulillah Pati turun ke level 2. Saya sudah buat edaran tentang hal ini. Namun saya berpesan, kita jangan terlalu euforia. Harus hati-hati karena pandemi Covid-19 masih ada," ungkap Haryanto.

Haryanto menegaskan, euforia berlebihan justru bisa berdampak buruk terhadap penanganan Covid-19. Sehingga PPKM Level 2 ini memiliki konsekuensi adanya pelonggaran dalam beberapa aspek kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Link Twibbon Harhubnas 2021, Pasang Bingkai Foto Hari Perhubungan Nasional 2021 Bergerak Harmonikan Indonesia

"Di luar negeri yang sudah vaksin 50-70 persen penduduk, warganya terjebak euforia, tapi ternyata ada gelombang 3. Contohnya di Amerika tiap hari kematian cukup tinggi. Kalau kita terlena, akan kembali seperti kemarin, cari rumah sakit untuk rawat inap saja sulit, akhirnya banyak yang meninggal," tegasnya.

Haryanto menjelaskan beberapa kelonggaran-kelonggaran pada PPKM level 2 ini meliputi beberapa sektor. "Kemarin nikah hanya boleh ijab di KUA. Sekarang sudah diperbolehkan di rumah, tamu dibatasi 50 orang. Tempat ibadah yang kemarin (kapasitasnya dibatasi) 50 persen, sekarang 75 persen. Pendidikan kami siapkan uji coba PTM, tiap kecamatan satu SD dan SMP," papar Haryanto.

Baca Juga: Biodata Ise Irish Hutasoit Agama, Keturunan hingga Umur, Pemeran Claudia di Buku Harian Seorang Istri SCTV

Haryanto menambahkan, pagelaran seni-budaya sudah dapat dilaksanakan di gedung secara terbatas. Selain itu pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sudah vaksin. Sementara, pertunjukan seni-budaya di tempat terbuka belum diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Patikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah