DPRD Kabupaten Jepara Menyetujui Masuk ke Wisata Karimun Jawa Digratiskan

- 27 Agustus 2021, 10:27 WIB
Pemandangan pantai di pulau Karimunjawa Jepara Jawa tengah
Pemandangan pantai di pulau Karimunjawa Jepara Jawa tengah /Instagram@ karimunjawa.trip.id/

Disetujuinya Pantai Pungkruk dan Gua Tritip sebagai dua objek retribusi baru, disertai wanti-wanti agar pengelolaan kedua tempat itu dilakukan dengan sebaik-baiknya.

“Sehingga penarikan retribusi dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah – Red) secara optimal,” kata Arlisfian Tegar Wijaya saat membacakan laporan Panitia Khusus (Pansus)  I  yang membahas ranperda tersebut.

Sesuai perubahan terbaru perda tersebut, pengunjung Pantai Pungkruk dan Gua Tritip dikenai retribusi sebesar Rp5 ribu untuk anak-anak, dan Rp 8 ribu untuk dewasa. Namun sebagaimana tempat-tempat rekreasi lain milik Pemkab Jepara, pengenaan tarif tersebut hanya dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur nasional.

Pada hari-hari kerja, masuk tempat rekreasi tetap gratis. Sedangkan pada pekan Syawalan, Pesta Lomban, serta pekan Natal dan tahun baru, tarif retribusi yang dikenakan menjadi Rp10 ribu untuk anak-anak dan Rp15 ribu untuk dewasa. 

Perda yang sama juga mengatur kenaikan tarif retribusi di tempat-tempat rekreasi lain milik Pemkab Jepara, mulai dari Pantai Kartini, Bandengan, hingga Benteng Portugis. Demikian juga dengan Pulau Panjang, Museum RA Kartini, dan Kura-Kura Oceam Park (KOP) yang ada di Pantai Kartini.

Terkait Karimunjawa yang tidak lagi menjadi obyek retribusi tempat rekreasi, didasarkan pada dampak ekonomi yang ditimbulkan. 

“Semula Karimunjawa menjadi obyek retribusi namun berdampak kurang baik bagi perkembangan ekonomi Karimunjawa secara umum. Dihapuskannya Karimunjawa dari daftar obyek retribusi ini, diharapkan menjadikan kawasan itu berkembang maju dan semakin menarik bagi wisatawan,” kata Arlisfian.

Sedangkan terkait pembukaan dua tempat rekreasi baru yaitu Pantai Pungkruk dan Gua Tritip, Dian Kristiandi menyebut Pemkab Jepara akan terus melengkapi sarana dan prasarananya.

Sementara itu, dua Perda lain yang juga disetujui dalam Rapat Paripurna tersebut adalah Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Laporan Pansus II yang membahas Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dibacakan langsung oleh ketuanya, Saiful Muhammad Abidin.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah