Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara : Status Level 2 Harus Dipertahankan

- 26 Agustus 2021, 21:06 WIB
Bupati Jepara Dian Kristiandi
Bupati Jepara Dian Kristiandi /masandijepara.id/

Portal Kudus - Pemerintah mengumumkan PPKM Jawa – Bali tetap berlanjut hingga 30 Agustus 2021. Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, hanya 2 kabupaten di Jawa Tengah yang masuk kategori level 2 yaitu Jepara dan Kudus.

Dengan ditetapkannya Jepara dalam level 2 PPKM Jawa – Bali, harus tetap dipertahankan. Jangan sampai naik kembali dan masuk ke level 3. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara Mudrikatun mengatakan salah satu yang harus dilakukan yaitu tetap menjaga tracing, testing, treatment (3T).

Baca Juga: Pemkab Batang Ajak ASN Untuk Membeli Dagangan UMKM

“Alhamdulilah kita mausk ke level 2, ini harus kita pertahankan jangan sampai naik lagi ke level 3,” kata Mudrikatun, pada 25 Agustus 2021 di kantornya.

Dikatakan, salah satu hal yang harus dipertahankan agar tidak naik levelnya yaitu tetap konsisten menjaga tracing, testing, dan treatment. Dengan begitu, kasus Covid-19 di Jepara tetap terkendali.

Baca Juga: Pemkab Jepara Akan Selalu Melakukan Tracing, Testing, dan Treatmen

“Jika kita memperkuat ini, Insya Allah level kita tidak akan naik lagi bahkan kita bisa segera ke zona hijau,” katanya.

Testing adalah dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara agresif baik melakukan pengambilan rapid test maupun pengambilan sampel swab. Kedua, melakukan tracing, yakni meningkatkan penelusuran terhadap kasus-kasus baru, serta kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Serta treatment atau pengobatan, harus dilakukan dengan baik.

Baca Juga: Pemkab Jepara Ajak Daerah-Daerah Lain Memerangi Peredaran Rokok Ilegal

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah