Portal Kudus - Kapolres Pati, Bupati Pati Haryanto pimpin apel di halaman kantor Sekretariat Daerah. Selain dihadiri oleh Forkopimda Pati, apel tersebut juga diikuti oleh pasukan TNI Polri bersenjata lengkap serta Satpol PP Kabupaten Pati.
Usai melaksanakan apel dan pembagian tugas, Bupati Pati bersama Forkopimda segera menuju ke kawasan Lorong Indah di Margorejo untuk memasang banner imbauan agar penghuni serta pemilik tempat tersebut agar segera meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Terjadi Dugaan Pemotongan Dana Insentif Tenaga Kesehatan di RSUD Kabupaten Kudus
Menurut Haryanto, tahapan ini merupakan imbauan agar pemilik tempat-tempat prostitusi ini memahami aturan dan membongkarnya sendiri. ”Jadi pada sore hari ini adalah tindak lanjut deklarasi penutupan tempat prostitusi.
Sudah kami laksanakan bersama Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kajari, Pak Ketua DPRD, Pak Sekda, Ibu Ketua Pengadilan Negeri dan unsur terkait, kita bersama-sama di Lorong Indah di Wagenan, di Kampung Baru di Ngemblok City dan lain sebagainya. Saat ini kita kan ada tahapan-tahapan, untuk pendekatan ini kita upayakan tidak ada yang membandel, karena kita tahu melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW ) itu pasalnya ada. Itu ada (hukuman.red) berlapis ada yang 4 tahun, sampai meningkat jadi cukup berat,” tegas Haryanto.
Baca Juga: Mahasiswa UMK Kudus Membagikan Bantuan Langsung ke Rumah Warga
Bupati berharap agar para penghuni maupun para pemilik tempat prostitusi dapat memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan, sehingga nantinya petugas tidak perlu melakukan tindakan-tindakan lanjutan karena kegiatan ini dalam rangka penertiban.
Yang pertama adalah tidak sesuai dengan penggunaan. Karena melanggar undang-undang RTRW maupun perda RTRW. Bupati juga akan memberikan solusi pelatihan kepada warga Lorong Indah dan tempat prostitusi lain di Pati yang ingin bekerja secara legal.